Khadim Wisata | Jakarta — Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah membahas struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dari hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Meski rata-rata total BPIH berada di angka tersebut, biaya yang secara langsung menjadi tanggungan jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Rata-rata Bipih yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah. Setelah memperhitungkan setoran awal, nilai Virtual Account (VA), dan subsidi pemerintah, rata-rata pelunasan biaya haji 2027 yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Berapa BPIH dan Bipih Haji 2027?
Bagi calon jemaah haji, penting memahami bahwa BPIH dan Bipih merupakan dua istilah yang berbeda.
BPIH merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Sementara Bipih merupakan bagian biaya yang secara langsung dibayarkan oleh jemaah.
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, komposisinya adalah:
| Komponen | Persentase | Rata-rata per Jemaah |
|---|---|---|
| Total BPIH | 100% | Rp98.466.351,35 |
| Bipih yang dibayar jemaah | 55,50% | Rp54.648.825,00 |
| Nilai Manfaat | 44,50% | Rp43.817.526,35 |
Dengan demikian, tidak seluruh BPIH sebesar Rp98,46 juta dibayarkan langsung oleh jemaah.
Sebagian biaya penyelenggaraan haji berasal dari Nilai Manfaat (NM), sehingga beban pembayaran langsung jemaah menjadi lebih rendah.
Berapa Pelunasan Haji 2027?
Salah satu informasi yang paling penting bagi calon jemaah adalah besaran pelunasan.
Dari rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825, perhitungannya memperhitungkan beberapa komponen, yaitu:
- Setoran awal jemaah: Rp25 juta
- Perolehan Virtual Account (VA): Rp3,4 juta
- Subsidi pemerintah: Rp3,2 juta
- Rata-rata sisa pelunasan: Rp23.048.825
Dengan formula tersebut, beban pelunasan jemaah pada penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M turun sekitar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Artinya, calon jemaah tidak cukup hanya mengetahui angka BPIH. Mereka juga perlu memahami berapa Bipih yang menjadi tanggungan dan berapa dana yang sudah diperhitungkan dalam setoran awal, VA, serta subsidi pemerintah.
Mengapa BPIH dan Biaya Pelunasan Berbeda?
Perbedaan antara BPIH dan biaya pelunasan sering menimbulkan pertanyaan bagi calon jemaah.
Secara sederhana, BPIH adalah keseluruhan biaya penyelenggaraan haji, sedangkan Bipih adalah bagian biaya yang menjadi tanggungan jemaah.
Pada 2027, struktur pembiayaan tersebut terdiri dari:
BPIH = Bipih + Nilai Manfaat
Dalam pembahasan tahun ini, Bipih ditetapkan sebesar 55,50 persen dari total BPIH, sedangkan 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat.
Karena jemaah sebelumnya telah melakukan setoran awal dan memperoleh komponen lain seperti VA serta subsidi pemerintah, jumlah yang harus dibayarkan saat pelunasan menjadi lebih kecil daripada total Bipih.
Pemerintah Tekankan Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji.
Perhitungan juga mempertimbangkan asumsi nilai tukar yang digunakan, yakni USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan besaran pembayaran jemaah, tetapi juga keberlanjutan pengelolaan dana haji dan kualitas pelayanan selama proses penyelenggaraan ibadah haji.
Apa Saja Komponen Biaya Haji 2027?
BPIH digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan jemaah, baik selama berada di Indonesia maupun ketika berada di Arab Saudi.
Secara umum, komponen tersebut dapat dibagi menjadi dua kelompok besar.
1. Komponen biaya haji di Indonesia
Biaya penyelenggaraan di dalam negeri mencakup sejumlah kebutuhan, antara lain:
- pelayanan akomodasi;
- pelayanan konsumsi;
- pelindungan jemaah;
- pelayanan di embarkasi dan debarkasi;
- dokumen perjalanan;
- perlengkapan jemaah haji;
- biaya hidup atau living cost;
- pembinaan jemaah haji;
- pelayanan umum; dan
- pengelolaan BPIH.
Komponen tersebut diperlukan sejak jemaah menjalani berbagai tahapan persiapan di Tanah Air hingga keberangkatan menuju Arab Saudi.
2. Komponen biaya haji di Arab Saudi
Sementara itu, kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi mencakup:
- akomodasi;
- konsumsi;
- transportasi;
- pelayanan fullboard syarikah;
- pelayanan di Armuzna;
- pelindungan;
- pelayanan umum; dan
- pengelolaan BPIH.
Selain itu, terdapat pula biaya penerbangan yang disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah.
Biaya Haji Bisa Berbeda Berdasarkan Embarkasi
Calon jemaah juga perlu memahami bahwa besaran Bipih tidak selalu sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Biaya tersebut dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan, terutama karena terdapat perbedaan komponen biaya penerbangan dan layanan lainnya.
Dalam pembahasan BPIH 1448 H/2027 M, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah. Sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan struktur biaya penerbangan dan komponen layanan yang diperlukan.
Karena itu, calon jemaah sebaiknya tidak menggunakan angka rata-rata nasional sebagai satu-satunya patokan ketika menghitung kebutuhan dana pelunasan.
Besaran Bipih yang harus dibayarkan perlu menunggu ketetapan sesuai embarkasi dan mekanisme pelunasan yang berlaku.
Pemerintah Antisipasi Fluktuasi Biaya Operasional
Dalam penyelenggaraan haji, perubahan harga komponen operasional dapat menjadi salah satu tantangan. Salah satunya adalah potensi kenaikan biaya bahan bakar pesawat atau avtur.
Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan munculnya biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan dana yang muncul dari kondisi tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan baik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar perubahan biaya operasional tidak secara langsung menambah beban jemaah yang telah mendapatkan kepastian struktur pembiayaan.
Dana Haji Harus Kembali dalam Bentuk Pelayanan
Selain persoalan biaya, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan dana haji secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi jemaah.
Menhaj menegaskan pemerintah akan terus melakukan efisiensi pada berbagai lini pelayanan, mulai dari persiapan di Tanah Air hingga pelayanan ketika jemaah berada di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembahasan biaya haji tidak semata-mata berkaitan dengan nominal yang dibayarkan jemaah. Aspek kualitas pelayanan, transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan dana haji juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Apa yang Harus Disiapkan Calon Jemaah Haji 2027?
Bagi calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M, persiapan sebaiknya dilakukan sejak jauh hari.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Memastikan status sebagai jemaah yang masuk alokasi keberangkatan.
- Menyiapkan dana untuk kebutuhan pelunasan.
- Memantau pengumuman resmi mengenai jadwal pelunasan.
- Memeriksa ketentuan sesuai embarkasi masing-masing.
- Mengikuti pembinaan dan manasik haji.
- Mempersiapkan dokumen perjalanan dan persyaratan kesehatan.
- Mengikuti informasi hanya dari kanal resmi pemerintah.
Khusus mengenai pelunasan, calon jemaah sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi yang beredar di media sosial. Jadwal, mekanisme, rekening, serta ketentuan teknis pelunasan harus dikonfirmasi melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI maupun lembaga terkait.
Yuk Siapkan Diri untuk Haji bersama Khadim Wisata
BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah, dengan Bipih atau biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah sebesar rata-rata Rp54.648.825.
Setelah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, Virtual Account sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta, rata-rata sisa pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Struktur tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, angka tersebut merupakan rata-rata. Besaran Bipih dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan, sehingga calon jemaah tetap perlu menunggu informasi dan ketentuan resmi mengenai besaran serta jadwal pelunasan.
Bagi calon jemaah haji 1448 H/2027 M, memahami perbedaan BPIH, Bipih, Nilai Manfaat, setoran awal, dan pelunasan menjadi langkah penting agar persiapan finansial dan ibadah dapat dilakukan dengan lebih terencana.