Khadim Wisata | Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh hingga 26 Oktober 2026. Berdasarkan laporan masyarakat sepanjang 2026, estimasi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp247,65 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan dan belum menjadi hasil audit kerugian final.
Data tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, terutama untuk memastikan hak jemaah terlindungi serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa ratusan aduan tersebut mencakup berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar penanganannya berjalan secara terukur dan memberikan kepastian bagi jemaah.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Rincian 244 Aduan Haji dan Umroh Sepanjang 2026
Harun menjelaskan, aduan dan kasus yang tercatat Kemenhaj terdiri atas beberapa kategori penyelenggaraan ibadah. Kasus umroh menjadi kategori dengan jumlah aduan terbanyak.
Berikut rincian kasus yang dilaporkan hingga 26 Oktober 2026:
- 125 kasus umroh, terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh.
- 93 kasus haji khusus, yang berkaitan dengan layanan dan penyelenggaraan haji khusus.
- 22 kasus haji reguler, terkait pelaksanaan ibadah haji reguler.
- 4 kasus lainnya, yang masuk dalam kategori di luar tiga kelompok tersebut.
Berdasarkan status penanganannya, sebanyak 190 kasus masih dalam proses penanganan, 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, sedangkan 18 kasus telah diselesaikan.
Rincian tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar laporan masih memerlukan tindak lanjut. Karena itu, proses pengawasan tidak hanya berfokus pada penerimaan pengaduan, tetapi juga pada pemeriksaan, penyelesaian, dan evaluasi terhadap penyelenggara yang dilaporkan.
Kemenhaj Blokir Enam PPIU dan Satu KBIHU
Sebagai bagian dari penegakan pengawasan, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Selain pemblokiran tersebut, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengevaluasi kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku.
PPIU merupakan badan usaha yang memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh. Oleh sebab itu, calon jemaah perlu memastikan legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pendaftaran atau menyerahkan pembayaran paket umroh.
Sementara itu, Kemenhaj telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditangani lebih lanjut. Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam menangani laporan sesuai kewenangan masing-masing.
Penanganan melalui jalur pengawasan administratif maupun penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap laporan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan bagi calon jemaah dan jemaah haji maupun umroh.
Kemenhaj Perkuat Pencegahan Penyimpangan Haji dan Umroh
Selain menangani kasus yang telah dilaporkan, Kemenhaj memperkuat langkah pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal.
Upaya tersebut mencakup evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, pengawasan keberangkatan jemaah di bandara, serta edukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.
Evaluasi perizinan dan pemeriksaan kesiapan penyelenggara menjadi bagian penting untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai ketentuan. Pengawasan keberangkatan juga diperlukan untuk memantau kesiapan perjalanan dan mengidentifikasi persoalan yang berpotensi merugikan jemaah.
Di sisi masyarakat, edukasi mengenai pemilihan biro perjalanan haji dan umroh perlu terus diperkuat. Calon jemaah disarankan memeriksa izin resmi penyelenggara, memahami rincian fasilitas dan biaya, membaca ketentuan pembayaran, serta memastikan jadwal keberangkatan dan layanan yang dijanjikan tercantum secara jelas dalam dokumen perjanjian.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap penawaran paket yang tidak transparan, janji keberangkatan tanpa kepastian, atau permintaan pembayaran yang tidak disertai bukti dan penjelasan memadai.
Integritas Aparatur Jadi Kunci Pengawasan Haji dan Umroh
Harun menegaskan bahwa penanganan berbagai kasus penyelenggaraan haji dan umroh harus didukung oleh integritas aparatur. Menurutnya, pengawasan dan pelayanan publik perlu dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.
“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengendalian penyelenggaraan haji dan umroh harus berlandaskan empat prinsip utama, yaitu kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Keempat prinsip tersebut menjadi landasan agar setiap kebijakan dan tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan. Integritas aparatur juga diperlukan untuk memastikan laporan masyarakat ditangani secara objektif tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.
Perlindungan Jemaah Menjadi Prioritas Penyelenggaraan Ibadah
Melalui penguatan pengawasan, penanganan pengaduan, kolaborasi lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, Kemenhaj berkomitmen menekan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Besarnya estimasi kerugian masyarakat yang dilaporkan menjadi pengingat bahwa perlindungan jemaah perlu dilakukan sejak tahap perencanaan perjalanan, pemilihan penyelenggara, hingga pelaksanaan ibadah.
Bagi calon jemaah, kehati-hatian dalam memilih penyelenggara merupakan langkah awal yang penting. Memastikan legalitas PPIU, mempelajari isi kontrak, memeriksa rincian biaya, dan menyimpan bukti transaksi dapat membantu mengurangi risiko saat merencanakan perjalanan ke Tanah Suci.
Pengawasan pemerintah dan kewaspadaan masyarakat perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji dan umroh diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh jemaah. []